Pengertian Haji dan Umroh: Hukum, Jenis, Perbedaan, Rukun

Rate this post

Pengertian Haji dan Umroh: Hukum, Jenis, Perbedaan, Rukun

Arti Haji dan Umrah
Arti Haji

Haji merupakan salah satu rukun Islam yang ada 5. Pelaksanaan ibadah Haji merupakan salah satu bentuk ritual tahunan bagi umat Islam yang mampu secara material, fisik dan ilmiah mengunjungi beberapa tempat di Arab Saudi atau melakukan suatu kegiatan sekaligus. waktu telah menyatakan bahwa tepatnya di bulan itu adalah Dzulhijjah

Pengertian-Haji-dan-Umroh-Hukum-Jenis-Perbedaan-Rukun

Secara etnologi (bahasa) haji ini juga berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut Syara niat berarti pergi ke Rumah Suci dengan amalan khusus. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi di atas selain Ka’bah atau Mas’a (tempat Sa’i), juga Padang Arafah (tempat Wukuf), Muzdalifah (tempat wafat) dan juga Mina (tempat melempar Jumroh).

Kemudian mengacu pada bulan haji mulai dari Syawal hingga 10 bulan pertama Dzulhijjah, dengan waktu tertentu. Ibadah khusus adalah Tawaf, Sa’i, Wukuf, Mazbit di Muzdalifah, Jumroh melempar, dan Mabit di Mina.
Arti Umrah

Umroh adalah kunjungan ke Ka’bah agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah dalam kondisi yang telah ditentukan. Umrah ini dilakukan untuk umat Islam yang mampu. Umrah dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari Arafah, 10 Zulhijah, dan juga pada hari Tasyrik, 11, 12 dan 13 Zulhijah. Pelaksanaan umrah di bulan Ramadhan setara jika dilakukan haji (hadits Muslim).

Hukum Haji dan Umrah

Hukum menunaikan haji wajib bagi setiap muslim yang mampu menurut firman Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 97 yang artinya.
yang artinya, “Di dalamnya ada tanda-tanda yang jelas (di antara mereka) siapa maqam Ibrahim, siapa
Siapa pun yang memasukinya (rumah) aman. Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban setiap orang kepada Tuhan, yakni bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke rumah tersebut. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka Allah SWT (tidak membutuhkan apapun) dari alam semesta. “(QA Ali Imran: 97).

Seperti pendapat ulama, umrah yang hukumnya mutahabah berarti berbuat baik dan tidak wajib juga. Hadits Nabi Muhammad saw. ditunjukkan sebagai berikut.
Artinya: Haji adalah wajib sedangkan umrah adalah “tatawwu”. (A1 Hadits)

Tatawwung ya artinya mungkin tidak wajib, tapi lebih baik mendekatkan diri dengan Tuhan atau bahkan lebih penting dilakukan daripada meninggalkannya karena Tatawwu punya pahala.
Jenis spesies haji

Hajj Ifrad, artinya sendiri

Penyelenggaraan haji sering disebut sebagai ifrad ketika seseorang menunaikan haji, dan umrah ini juga dilakukan secara perorangan, dengan haji hadir terlebih dahulu. Setelah haji selesai, orang tersebut akan memakai heram lagi untuk menunaikan umrah.
Hajj Tamattu ‘artinya bersenang-senang

Pelaksanaan haji disebut Tamattu ‘ketika seseorang akan melakukan umrah dan haji di bulan yang sama dengan haji sebelum umrah. Artinya, ketika seseorang akan memakai baju tim dalam miqatnya, maka dia hanya berniat untuk umrah. Ketika Umrah selesai, orang tersebut mengenakan amarahnya lagi untuk menunaikan ibadah haji.

Tamattu ‘juga bisa berarti umrah atau haji dilakukan pada bulan dan tahun yang sama tanpa terlebih dahulu kembali ke negara asalnya.
Hajj Qiran yang artinya menggabungkan

Pelaksanaan ibadah haji disebut Qiran ketika seseorang akan menunaikan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama dan sekaligus melakukan heram agar dapat menunaikan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran sering dilakukan saat ihram masih dipakai sejak Miqat Makani, dan juga bisa menunaikan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meski bisa memakan waktu lama.

 

 

 

LIHAT JUGA :

https://vhost.id/
https://busbagus.co.id/
https://zalala.co.id/
https://namabayi.co.id/
https://jilbabbayi.co.id/
https://multi-part.co.id/
https://mvagusta.co.id/
https://penirumherbal.co.id/
https://montir.co.id/
https://duniabudidaya.co.id/